Irjen Sandi Minta Divisi Humas Polri Bangun Komunikasi Publik Kekinian
jpnn.com, SURABAYA - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengingatkan jajarannya untuk bisa membangun komunikasi publik yang kekinian, seiring perkembangan internet dan media sosial di kalangan masyarakat, terutama generasi milenial dan Z yang jumlahnya mendominasi saat ini.
“Bertambahnya jumlah generasi muda milenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memiliki sentuhan dan komunikasi publik dengan cara kekinian,” kata Sandi dikutip dalam keterangan pers Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin (22/4).
Amanat ini disampaikan Sandi saat membuka kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Humas Polri yang berlangsung di Surabaya.
Dalam Rakernis Divisi Humas Polri itu, Sandi menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.
Sandi mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
Dia berharap Peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi SOP dan pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, Polda hingga Polres saat menjalankan tugas-tugas kehumasan.
"SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan," kata Sandi.
Selain itu, Sandi mewanti-wanti jajaran humas sebagai garda terdepan Polri dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait kinerja dan capaian yang dilakukan Polri, tidak bisa lagi hanya berperan sebagai public speaking tetapi juga harus sebagai public relation.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta jajarannya untuk membangun komunikasi publik kekinian.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT