Irjen Sandi: Pers Jangan Menjadi Sumber Gaduh
Munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Terkait hal itu Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers.
"Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," ujar Adi.
Sedangkan Kombes Pol. Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers.
Namun, dia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan.
Dia mengingatkan, pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum," katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta pers agar tidak menjadi sumber kegaduhan.
- Polri Terjunkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
- Survei AJI Jakarta: Upah Layak 2024 Sebesar Rp8,3 Juta
- Irjen Sandi Pastikan Tak Ada Masalah Antara Polri dan Kejaksaan Agung
- Irjen Sandi: Peran Media Massa Penting Untuk Wujudkan Pemilu Damai
- Irjen Sandi Beri Pembekalan Tentang Humas kepada Taruna Akpol Angkatan 56
- Mabes Polri: 455 Polisi Disiapkan Untuk Kawal Pasangan Capres-Cawapres