Irjen Setyo Boedi Moempoeni Minta Masyarakat Sulsel Perlu Waspada Soal Hal Ini
Sekadar diketahui kasus TPPO menjadi atensi nasional lantaran banyaknya pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki surat izin yang jelas.
Di Sulsel sendiri terdapat 4.198 orang yang bekerja di luar negeri. Namun yang memiliki prosedural lengkap hanya 180 an lebih.
Sisanya mereka berangkat kerja ke luar negeri menggunakan administrasi yang ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Sulsel membekuk enam orang pelaku tindak pidana TPPO.
Para pelaku ini berinisial BK, WBA, MA, JS dan DB serta dan YSF. Nama terakhir merupakan pejabat penting di
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Seperti YSF yang merupakan pejabat Imigrasi Makassar yang menerbitkan paspor tidak sesuai prosedur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti.
Kamaluddin menerbangkan para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017.
"Pelaku disangkakan UU nomor 21 Tahun 2007 dan UU 18 Tahun 2017," bebernya.
Kapolda)= Sulawesi Selatan, Irjen Setyo Boedi Moempoeni meminta kepada masyarakat agar waspada dengan iming-iming kerja luar negeri.
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar