Irjen Setyo Boedi Moempoeni Minta Masyarakat Sulsel Perlu Waspada Soal Hal Ini

Sekadar diketahui kasus TPPO menjadi atensi nasional lantaran banyaknya pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki surat izin yang jelas.
Di Sulsel sendiri terdapat 4.198 orang yang bekerja di luar negeri. Namun yang memiliki prosedural lengkap hanya 180 an lebih.
Sisanya mereka berangkat kerja ke luar negeri menggunakan administrasi yang ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Sulsel membekuk enam orang pelaku tindak pidana TPPO.
Para pelaku ini berinisial BK, WBA, MA, JS dan DB serta dan YSF. Nama terakhir merupakan pejabat penting di
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
"Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Seperti YSF yang merupakan pejabat Imigrasi Makassar yang menerbitkan paspor tidak sesuai prosedur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti.
Kamaluddin menerbangkan para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017.
"Pelaku disangkakan UU nomor 21 Tahun 2007 dan UU 18 Tahun 2017," bebernya.
Kapolda)= Sulawesi Selatan, Irjen Setyo Boedi Moempoeni meminta kepada masyarakat agar waspada dengan iming-iming kerja luar negeri.
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta