Irjen Setyo Wasisto: Itu Cukup Bagi Polri
Selasa, 29 Mei 2018 – 00:47 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Catatan lainnya, program deradikalisasi ini seharusnya diarahkan kepada napiter dan mantan napiter yang non kooperatif. Sekaligus, keluarga dan napirter dan mantan napiter non kooperatif. ”Saat ini biasanya program malah diarahkan ke orang yang sudah tidak radikal,” ungkapnya.
Deradikalisasi terhadap napiter dan mantan napiter yang non kooperartif ini penting. Sebab, mau tidak mau, kedepan mereka ini yang akan terlibat dan mengurusi soal hal radikal. ”Yang tidak kooperatif ini yang biasanya terafiliasi dengan ISIS,” ujarnya. (idr/jun)
Dalam UU Antiterorisme, ada perpanjangan penahanan tersangka kasus terorisme, yang awalnya 180 hari atau enam bulan menjadi 270 hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024