Irjen Setyo Wasisto: Itu Cukup Bagi Polri
Selasa, 29 Mei 2018 – 00:47 WIB
Catatan lainnya, program deradikalisasi ini seharusnya diarahkan kepada napiter dan mantan napiter yang non kooperatif. Sekaligus, keluarga dan napirter dan mantan napiter non kooperatif. ”Saat ini biasanya program malah diarahkan ke orang yang sudah tidak radikal,” ungkapnya.
Deradikalisasi terhadap napiter dan mantan napiter yang non kooperartif ini penting. Sebab, mau tidak mau, kedepan mereka ini yang akan terlibat dan mengurusi soal hal radikal. ”Yang tidak kooperatif ini yang biasanya terafiliasi dengan ISIS,” ujarnya. (idr/jun)
Dalam UU Antiterorisme, ada perpanjangan penahanan tersangka kasus terorisme, yang awalnya 180 hari atau enam bulan menjadi 270 hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima