Irjen Sisno Menanggapi Rekomendasi Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI

Irjen Sisno Menanggapi Rekomendasi Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM pada Jumat (8/1) menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI (Front Pembela Islam) di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Komnas HAM menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian.

Sementara konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya.

Atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai terjadi pelanggaran HAM.

Menanggapi hal itu, Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Polri belum perlu membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM tersebut.

"Polri belum perlu membuat tim khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/1).

Terkait laporan, menurut dia, Komnas HAM cenderung menyuarakan kepentingan kelompok yang dalam rangkaian panjang berusaha melawan dan diduga memiliki senjata api.

Berikut ini pernyataan Irjen Pol Sisno Adiwinoto menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM kasus 6 Laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News