Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Hal itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Dia menyebutkan pengawasan dan pencegahan terkait hal itu terus diperketat agar tidak ada anggota manapun yang terlibat dalam perkara ini.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Syahar.
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
Dia menegaskan agar setiap anggota mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.
Syahar juga mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terkait judi online.
Dia mengatakan jika ada anggota yang terlibat, maka ancaman hukuman yang akan diberikan yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Divisi Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu