Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat
Jumat, 21 Juni 2024 – 18:55 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Foto: Ricardo/JPNN
"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tuturnya.
Dia mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Syahar memastikan semua anggota yang terlibat perbuatan pidana itu telah diberhentikan tidak hormat (PTDH).
"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," jelasnya.
Namun, dia tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai keterlibatan aparat tersebut.(mcr8/jpnn)
Divisi Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif