Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo

Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo
Irjen Syahardiantono (tengah), perwira tinggi Polri yang ditunjuk sebagai Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo. Dok Humas Polri.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigadir Ricky Rizal ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Irjen Syahardiantono resmi menjabat Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ferdy Sambo. Irjen Syahardiantono dilantik Kapolri Jenderal Listyo, sore tadi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News