Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri

Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam di Ruang Sidang Divisi Propam lantai 1 Gedung TNCC Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan selain menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News