Irjen Teddy Minahasa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Malam Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10) malam ini.
Tersangka peredaran gelap narkoba itu sebelumnya ditahan di Provos Propam Polri.
"Iya betul (Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/10).
Akan tetapi, Irjen Dedi enggan bicara banyak ihwal kasus pidana yang menyeret Teddy Minahasa.
Alumnus Akpol 1990 itu hanya mengatakan ihwal penanganan pidana Irjen Teddy Minahasa ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tambah Irjen Dedi.
Kasus Teddy Minahasa Libatkan 4 Polisi Lainnya
Kasus yang menyeret Teddy Minahasa itu melibatkan empat polisi lainnya dan enam warga sipil.
Irjen Teddy Minahasa akan dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Rutan Polda Metro Jaya malam ini
- Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
- Kasus Anggota Brimob Dimintai Setoran oleh Kompol Petrus, Reza Membandingkan dengan Teddy Minahasa
- Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri
- Jalani Sidang KKEP, Irjen Teddy Minahasa Nasibnya di Tangan 5 Jenderal Ini, Siapa?
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Prof Nur Basuki Mengingatkan Hakim Sidang Banding Jeli Melihat Kasus Teddy Minahasa