Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Walda

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan. Sementara, 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh JPU dalam perkara narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News