Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
Sabtu, 19 November 2022 – 17:50 WIB
Untuk pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Soroti Kasus Putri Nikita Mirzani, Hotman Paris Bilang Begini
- Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said
- Ketua KPU Hasyim Dipecat Gegara Kasus Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Sih?
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris