Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
Sabtu, 19 November 2022 – 17:50 WIB

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Untuk pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Konon Hotman Paris Akan Dampingi Lisa Mariana Melawan Ridwan Kamil
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Tampil Glamor di Persidangan, Hotman: Biar si Botak Lihat, Enaknya jadi Pengacara Sukses
- Hotman Paris Ungkap Fakta Kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Hadir di Bareskrim, Hotman Paris Siap Jadi Saksi Kasus Razman Arif Nasution