Irjen Wahyu Widada: ZK, KR, Z, dan ZR Terancam Hukuman Mati
Kapolda mengatakan, pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.
"Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai menyelidikinya," kata Wahyu Widada.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur.
Dari pengejaran tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.
Kini, para pelaku diamankan di Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut," kata Wahyu Widada. (antara/jpnn)
Pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan internasional melalui jalur laut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri