Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir

Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

Padahal, kata Irma, berdasarkan kajian ilmiah yang ada menunjukkan bahwa SKM sama sekali bukan merupakan sumber gizi.

Menurut Codex dan SNI, ketentuan kandungan gula yang ditambahkan adalah 43-48 persen dari komposisi semua kandungan SKM.

“Alih-alih menjadi sumber gizi, karena kandungan gula yang cukup tinggi tersebut, maka SKM justru menjadi sumber pemicu berbagai penyakit.”

Seperti diketahui, gula yang dikonsumsi melampaui kebutuhan akan berdampak pada peningkatan berat badan. Bahkan jika dilakukan dalam jangka waktu lama secara langsung akan meningkatkan kadar gula darah dan berdampak pada terjadinya diabetes type-2.

Secara tidak langsung berkontribusi pada penyakit seperti osteoporosis, penyakit jantung dan kanker.

Pada anak balita, anak-anak, dan remaja, kadar gula yg tinggi pada SKM ini berpotensi menimbulkan kerusakan gigi, obesitas dan penyakit degeneratif yang akan dibawa sampai mereka dewasa.

Selain jangan multitafsir, Irma mengingatkan agar revisi peraturan BPOM ini harus mengacu juga ke Pasal 51 (2) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Seharusnya, menurut Irma selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iklan dimaksud harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News