Irman Gusman Bikin Kejutan, Berpeluang Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPD Termahal
jpnn.com, JAKARTA - Irman Gusman bikin kejutan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Dapil Sumbar) yang digelar pada Sabtu (13/7) lalu.
Ini setelah nama mantan Ketua DPD itu masuk dalam empat besar calon anggota DPD Dapil Sumbar peraih suara terbanyak.
Meski menghadapi banyak ganjalan, mulai dari dicoret pencalonannya dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 hingga kampanye hitam yang kontroversial, Irman Gusman kemungkinan besar tetap akan melenggang kembali ke Senayan.
Peluang come back Irman Gusman ke Senayan terlihat dari hasil perhitungan cepat (quick count) SBLF MYriset yang dilakukan di 800 tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumbar dengan MoE 3,1 persen.
“Setelah data masuk 100 persen, QC SBLF mendapatkan hasil Cerint 18,18 persen, Muslim M Yatim 16,74 persen, Jelita Donal 13,7 persen, dan Irman Gusman 11,87 persen,” kata Direktur SBLF MYriset Edo Andrefson dalam keterangannya, Senin (15/7).
Jika hasil hitung cepat ini sesuai dengan hasil akhir rekapitulasi suara KPU, Irman Gusman akan menjadi anggota DPD termahal di Indonesia.
Pasalnya, PSU diselenggarakan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Irman Gusman.
PSU Pemilu Sumbar yang bakal mengantarkan Irman Gusman ke DPD ini menelan biaya tidak kurang dari Rp 360 miliar.
Irman Gusman berpeluang melenggang ke Senayan berdasarkan hasil hitung cepat SBLF MYriset dalam PSU Pemilu DPD Dapil Sumbar yang digelar Sabtu (13/7) lalu
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya
- Soroti Penambahan Jumlah Reses DPD RI, ICWI Minta KPK Turun Tangan
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum