Irman Gusman Cs segera Duduk di Kursi Pesakitan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu waktu lama mengusut suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Tiga tersangka, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Pasalnya berkas penyidikan tiga tersangka kasus ini sudah rampung, Senin (27/10). Pelimpahan tahap dua langsung dilakukan.
"Hari ini, Kamis (27/10) penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (27/10).
Penuntut umum punya waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan untuk segera membawa tersangka ke pengadilan.
Irman ditangkap di kediaman dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu 17 September 2016 lalu.
Irman disangka menerima suap dari Xaveriandy dan Memi Rp 100 juta. Irman kini tengah menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu waktu lama mengusut suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor. Tiga tersangka,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Makan Bergizi Gratis Dipuji sebagai Investasi Kesehatan Anak Indonesia
- Ratusan SK PPPK Diserahkan pada Momen Halalbihalal Pemkot Banjarmasin