Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Senator asal Sumatera Barat itu juga didenda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Irman dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagai imbalan karena membantu CV Semesta Berjaya mendapat kuota pendistribusian gula impor dari Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk wilayah (Sumbar).
Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
“Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap ketua Hakim Ketua Nawawi Pamulango membacakan amar putusan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Irman terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut majelis, perbuatan Irman mencederai amanat sebagai ketua DPD.
Irman juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini