Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Senator asal Sumatera Barat itu juga didenda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Irman dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagai imbalan karena membantu CV Semesta Berjaya mendapat kuota pendistribusian gula impor dari Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk wilayah (Sumbar).
Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
“Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap ketua Hakim Ketua Nawawi Pamulango membacakan amar putusan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Irman terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut majelis, perbuatan Irman mencederai amanat sebagai ketua DPD.
Irman juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?