Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 20 Februari 2017 – 22:22 WIB
Senator itu juga tidak berterus terang selama persidangan.
Hanya saja, vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Irman, kuasa hukum, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
Sebelumnya, pasangan suami istri penyuap Irman, sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Padang.
Sutanto divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara.(boy/jpnn)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula