Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 20 Februari 2017 – 22:22 WIB

Mantan Ketua DPD Irman Gusman di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Senator itu juga tidak berterus terang selama persidangan.
Hanya saja, vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Irman, kuasa hukum, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
Sebelumnya, pasangan suami istri penyuap Irman, sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Padang.
Sutanto divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara.(boy/jpnn)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini