Irman Gusman: Harus Diumumkan 22 Juli

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai, pemilu ulang tidak perlu dilakukan.
Seharusnya kedua belah pihak mengikuti jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika memang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU ada mekanisme yang disediakan undang-undang.
“Menurut saya tidak perlu ada pemilu ulang, ikuti saja schedulenya. Kalau tidak puas ada mekanisme konstitusi melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi tidak mungkin pemilu ulang,” ucap Irman kepada INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Irman, KPU harus melanjutkan agendanya untuk menyampaikan hasil rekapitulasi. Sebab dengan adanya penundaan penyampaian hasil rekapitulasi akibat dari pemilu ulang mengakibatkan agenda nasional berubah.
“Oh iya harus diumumkan 22 Juli. Agenda itu harus berjalan. Tidak boleh kita rusak agenda nasional itu,” cetus dia. (fdi)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai, pemilu ulang tidak perlu dilakukan. Seharusnya kedua belah pihak mengikuti jadwal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap