Irman Gusman: Idealnya DPR Hanya 2 Fraksi
Selasa, 24 Juli 2012 – 15:07 WIB

Irman Gusman: Idealnya DPR Hanya 2 Fraksi
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan mendukung pendapat pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang mewacanakan penyederhanaan fraksi-fraksi di DPR untuk memudahkan proses pengambilan keputusan di Dewan. Penyederhanaan proses pengambilan keputusan politik, menurut Irman akan mengurangi heboh politik akibat biasnya sikap kelompok tertentu terhadap pemerintah yang muncul karena fraksi oposisi dan pendukung pemerintah membuat aliansi di luar parlemen. Repotnya, hal ini tidak diatur dalam komponen pengambilan keputusan di parlemen. Sehingga tidak jelas partai pendukung dan penentang kebijakan pemerintah.
"Wacana menghapus fraksi-fraksi di DPR sebagaimana yang diungkap Jimly Asshiddiqie menurut saya logis. Artinya cukup dua fraksi saja masing-masing fraksi pendukung dan penentang pemerintah," kata Irman Gusman, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/7).
Dengan cara begitu lanjutnya, Parlemen Indonesia akan jadi lebih sederhana sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah negara maju untuk memperjelas posisi politik. "Jika parlemen Indonesia ingin meningkat kualitasnya, maka konsep itu dapat dipakai. Toh, sudah terbukti efektif di parlemen Amerika Serikat, Inggris, dan Australia," ungkap Irman Gusman.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan mendukung pendapat pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang mewacanakan
BERITA TERKAIT
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN