Irman Gusman Lebih Terhormat Jika Mengundurkan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum.
Ini menyusul status Irmansebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan Tata Tertib (Tatib) DPD yang harus ditegakkan.
Dalam Pasal 52 ayat 3 poin C Tatib lembaga itu disebutkan, seorang ketua dan atau Wakil Ketua DPD RI diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
"Sekarang (Irman) berstatus tersangka, diberhentikan dari jabatan. Saya sebenarnya dari kemarin tunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri agar lebih terhormat buat dia. Saya sudah ke KPK tapi tak bisa ketemu dia," kata AM Fatwa di kompleks Parlemen, Senin (19/9).
Selain mengacu tatib, BK DPD juga akan meminta masukan dan pertimbangan terhadap sejumlah ahli hukum.
Antara lain Prof Mahfud MD, Jimmly Ashiddiqie dan Hamdan Zoelva. Ketiganya merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia mengaku sedih dengan kasus yang menimpa Irman. "Kami bersedih, tapi aturan harus ditegakkan," jelasnya.
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum. Ini menyusul status Irmansebagai
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri