Irman Gusman Siap Lawan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka rekomendasi distribusi gula akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi di jalur praperadilan.
Tommy Singh, pengacara Irman mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan praperadilan. "Masih, rencananya. Ya sudah ini disiapkan," kata Tommy saat meminta izin membesuk Irman kepada KPK, Rabu (28/9).
Dia menambahkan, rencana praperadilan ini juga atas persetujuan senator tiga periode asal Sumatera Barat itu. Menurut Tommy, jika Irman tidak memerintahkan, kuasa hukum tak akan berani mengajukan praperadilan. "Mesti beliau dulu yang setuju," ujar Tommy.
Irman diamankan, dijadikan tersangka, dan ditahan KPK karena diduga menerima suap Rp 100 juta agar merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016.
Irman diciduk di kediaman dinasnya, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, setelah menerima duit dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka rekomendasi distribusi gula akan menggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati