Irman Gusman Ternyata Jantungan

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua DPD Irman Gusman menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi impor gula.
Irman menyatakan hal itu di KPK, Selasa (11/10). "Betul (tak mau diperiksa, red,” ujar Irman yang didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Sedangkan Razman mengatakan, ada dua alasan sehingga kliennya menolak diperiksa. Pertama, Irman tengah mengajukan proses praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Pak Irman sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Jaksel. (Sidangnya) itu dimulai 18 Oktober 2016," ujar Razman.
Kedua, kata dia, Irman didiagnosa penyakit jantung yang serius berdasarkan pemeriksaan dokter RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. "Beliau harus menjalani operasi yang serius. Beliau ada gangguan di jantung yang serius," katanya.
Berdasarkan diagnosa itu, Irman sebenarnya ingin memeriksakan kesehatan ke dokter KPK. Namun, lanjut Razman, faktanya justru penyidik tetap memaksa untuk memeriksa Irman.
"Kami tidak setujui karena kuasa hukum sudah sepakat semasa praperadilan Pak Irman jangan diperiksa dulu apalagi beliau sedang sakit," katanya.
Menurut dia, sudah ada yurisprudensi perihal tersangka yang mengajukan praperadilan ini. Misalnya, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga jadi pesakitan gara-gara dijerat KPK.
JAKARTA - Bekas Ketua DPD Irman Gusman menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap rekomendasi kuota
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa