Irman Gusman Ternyata Jantungan
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua DPD Irman Gusman menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi impor gula.
Irman menyatakan hal itu di KPK, Selasa (11/10). "Betul (tak mau diperiksa, red,” ujar Irman yang didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Sedangkan Razman mengatakan, ada dua alasan sehingga kliennya menolak diperiksa. Pertama, Irman tengah mengajukan proses praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Pak Irman sedang melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Jaksel. (Sidangnya) itu dimulai 18 Oktober 2016," ujar Razman.
Kedua, kata dia, Irman didiagnosa penyakit jantung yang serius berdasarkan pemeriksaan dokter RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. "Beliau harus menjalani operasi yang serius. Beliau ada gangguan di jantung yang serius," katanya.
Berdasarkan diagnosa itu, Irman sebenarnya ingin memeriksakan kesehatan ke dokter KPK. Namun, lanjut Razman, faktanya justru penyidik tetap memaksa untuk memeriksa Irman.
"Kami tidak setujui karena kuasa hukum sudah sepakat semasa praperadilan Pak Irman jangan diperiksa dulu apalagi beliau sedang sakit," katanya.
Menurut dia, sudah ada yurisprudensi perihal tersangka yang mengajukan praperadilan ini. Misalnya, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga jadi pesakitan gara-gara dijerat KPK.
JAKARTA - Bekas Ketua DPD Irman Gusman menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap rekomendasi kuota
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen