Irman Gusman Ternyata Jantungan
Selasa, 11 Oktober 2016 – 14:28 WIB

Bekas Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dokumen JPNN.Com
"Yurisprudensinya ada dua. Dulu ada Pak Suryadharma Ali yang juga ditunggu selesai praperadilan baru diperiksa. Kemudian, Pak Jero Wacik," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua DPD Irman Gusman menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap rekomendasi kuota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi