Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif

Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif
Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif
Irman menambahkan, jangan menyalahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik juga. "Kalau presiden merasa tertekan dengan kontrak politiknya maka sampaikan kepada rakyat, biar rakyat yang menilai, karena kontrak politik itu implikasinya pada 250 juta lebih rakyat Indonesia,” terangnya lagi.

Dalam UUD 1945, menurut Irman, jelas tercantum kewenangan dan hak prerogatif presiden itu. Presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya. "Tidak ada kata-kata dalam UUD 1945 tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya dalam memilih, mengangkat dan  memberhentikan menteri-menterinya. Presiden harus ingat itu!"

Irman mengatakan, presiden juga jangan pernah berpikir dengan mengakomodir keinginan anggota partai koalisi dalam menjalankan kabinetnya maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya. "Itu paradigma berpikir yang salah kaprah," pungkasnya. (ind)

JAKARTA - Pemanggilan beberapa menteri asal parpol ke Cikeas mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Menurut Irman, memang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News