Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif
Kamis, 13 Oktober 2011 – 01:49 WIB
Irman menambahkan, jangan menyalahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik juga. "Kalau presiden merasa tertekan dengan kontrak politiknya maka sampaikan kepada rakyat, biar rakyat yang menilai, karena kontrak politik itu implikasinya pada 250 juta lebih rakyat Indonesia,” terangnya lagi.
Baca Juga:
Dalam UUD 1945, menurut Irman, jelas tercantum kewenangan dan hak prerogatif presiden itu. Presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya. "Tidak ada kata-kata dalam UUD 1945 tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya dalam memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya. Presiden harus ingat itu!"
Irman mengatakan, presiden juga jangan pernah berpikir dengan mengakomodir keinginan anggota partai koalisi dalam menjalankan kabinetnya maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya. "Itu paradigma berpikir yang salah kaprah," pungkasnya. (ind)
JAKARTA - Pemanggilan beberapa menteri asal parpol ke Cikeas mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Menurut Irman, memang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto