Irman Ingatkan SBY Tak Gadaikan Hak Prerogatif
Kamis, 13 Oktober 2011 – 01:49 WIB
Irman menambahkan, jangan menyalahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik juga. "Kalau presiden merasa tertekan dengan kontrak politiknya maka sampaikan kepada rakyat, biar rakyat yang menilai, karena kontrak politik itu implikasinya pada 250 juta lebih rakyat Indonesia,” terangnya lagi.
Baca Juga:
Dalam UUD 1945, menurut Irman, jelas tercantum kewenangan dan hak prerogatif presiden itu. Presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya. "Tidak ada kata-kata dalam UUD 1945 tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya dalam memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya. Presiden harus ingat itu!"
Irman mengatakan, presiden juga jangan pernah berpikir dengan mengakomodir keinginan anggota partai koalisi dalam menjalankan kabinetnya maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya. "Itu paradigma berpikir yang salah kaprah," pungkasnya. (ind)
JAKARTA - Pemanggilan beberapa menteri asal parpol ke Cikeas mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Menurut Irman, memang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi