Irman Putra Sidin Nilai Putusan MK Rasional
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra, cukup rasional.
Karena sebelumnya perkara sejenis sudah beberapa kali diuji di MK. Terakhir putusan pemilu serentak yang diajukan Effendy Gazali, beberapa waktu lalu.
"Pilihan pasangan capres kemungkinan maksimal bisa 15 pasang karena peserta pemilu ada 15 parpol, termasuk parpol lokal," kata Irman di Jakarta, Jumat (21/3).
Irman menilai masih ada harapan masing-masing parpol dapat mengajukan capres pada pemilu 2014. Yaitu jika revisi UU Pilpres 2008 dilaksanakan sebelum pengusulan pasangan calon presiden pasca pemilu legislatif 9 April 2014.
"Ke depan saya kira perlu juga dipikirkan ormas yang sudah berjuang sejak prakemerdekaan seperti Muhammadiyah dan sejenisnya bisa mengusulkan pasangan capres. Bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam pilkada selama ini," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima