Irman Putra Sidin Nilai Putusan MK Rasional

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra, cukup rasional.
Karena sebelumnya perkara sejenis sudah beberapa kali diuji di MK. Terakhir putusan pemilu serentak yang diajukan Effendy Gazali, beberapa waktu lalu.
"Pilihan pasangan capres kemungkinan maksimal bisa 15 pasang karena peserta pemilu ada 15 parpol, termasuk parpol lokal," kata Irman di Jakarta, Jumat (21/3).
Irman menilai masih ada harapan masing-masing parpol dapat mengajukan capres pada pemilu 2014. Yaitu jika revisi UU Pilpres 2008 dilaksanakan sebelum pengusulan pasangan calon presiden pasca pemilu legislatif 9 April 2014.
"Ke depan saya kira perlu juga dipikirkan ormas yang sudah berjuang sejak prakemerdekaan seperti Muhammadiyah dan sejenisnya bisa mengusulkan pasangan capres. Bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam pilkada selama ini," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya