Irmanputra Sidin: Presiden Tidak Boleh Takluk

Irmanputra Sidin: Presiden Tidak Boleh Takluk
A. Irmanputra Sidin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, negara tidak boleh tersandera oleh pandemi COVID-19.

Presiden Jokowi juga diingatkan agar tidak membiarkan adanya kebijakan yang menimbulkan ketakutan sosial di tengah masyarakat. 

"Presiden tidak boleh "takluk" kalau ada kebijakan/tindakan tim Pemerintah, Gubernur, Bupati yang tidak sadar atau sadar membuka terus kran tersuplainya ketakutan sosial, terus memperpanjang PSBB bahkan menjadi "drama politik", tulis Irmanputra Sidin di akun Instagramnya, Kamis (30/7).

Menurut pria kelahiran Makassar ini, apabila hal itu terus dibiarkan berlangsung, dan mengakibatkan kehidupan konstitusional keseluruhan bisa terus memburuk maka rakyatlah yang akan merasakan dampaknya.

"PHK, pengangguran, kemiskinan, serta krisis multidimensi yang berujung utang maka yang menanggung beban, penderitaan semua itu adalah 250 juta rakyat di seluruh Indonesia, beserta anak cucu bukan Gubernur, Bupati, atau Pejabat itu," tegas Irman.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara (HTN) ini juga telah mengingatkan tugas konstitusional seorang presiden dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

"Jikalau covid-19 oleh WHO dinyatakan masih jauh dari kata berakhir maka bukan berarti tugas konstitusional Presiden yang jauh lebih besar memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa (UUD 45) harus terus terganggu," tulisnya, Selasa (28/7).

Bisa jadi, katanya, WHO sandaran utamanya pada pertanyaan medis dan epidemiologis, sementara negara harus bersandar pada pertanyaan konstitusional seberapa signifikan Covid-19 ini sehingga harus mengorbankan seluruh sendi hidup rakyat.

Pengacara Irmanputra Sidin mendorong Presiden Jokowi menghentikan ketakutan sosial terkait pandemi Covid-19,.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News