Irmansyah Ditangkap, Pitra Apresiasi Nyali Polres Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengadaan lahan proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang dilaporkan Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners kini menemukan titik terang.
Baru-baru ini, Pitra Romadoni memenangkan kasus perdata sengketa pengadaan lahan proyek Waduk Marunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terrgugat Syaifuddin Har.
Kini, polisi menciduk Irmansyah atas kasus pengadaan lahan tersebut yang merugikan kliennya Rp 1 milliar Lebih.
Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa sebelum laporan polisi tersebut diajukan, terlapor Irmansyah telah diberi kesempatan untuk membicarakan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kita juga sudah kasih waktu selama 6 bulan terhadap Irmansyah setelah yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan mengembalikan uang klien, akan tetapi iktikad baik yang kami berikan tidak dilaksanakan dengan baik oleh yang bersangkutan, sehingga berujung kepada laporan dan saat ini terlapor tersebut sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Pitra dalam keterangannya.
Pitra mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Utara, khususnya kepada tim penyidik yang telah bergerak cepat menangkap terlapor.
Menurutnya, komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut layak diacungi jempol.
"Hal tersebut adalah suatu prestasi dan keberanian tim penyidik dalam mengungkap kasus proyek pengadaan lahan Waduk Marunda tersebut," ujar dia.
Kasus pengadaan lahan proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang dilaporkan Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners kini menemukan titik terang
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut