Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK

Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK
Ilustrasi calon PPPK Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/HO-Pemkot Pariaman)

Sebelumnya, pelantikan tenaga non-ASN sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembatalan itu disebabkan penerbitan SK pengangkatan tenaga PPPK itu dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali.

Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemkot Pariaman akan merevisi SK Pengangkatan PPPK sesuai arahan BKN. Proses ini tidak akan memengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News