Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK
Selasa, 18 Maret 2025 – 12:08 WIB

Ilustrasi calon PPPK Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/HO-Pemkot Pariaman)
Sebelumnya, pelantikan tenaga non-ASN sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembatalan itu disebabkan penerbitan SK pengangkatan tenaga PPPK itu dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali.
Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemkot Pariaman akan merevisi SK Pengangkatan PPPK sesuai arahan BKN. Proses ini tidak akan memengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 2.364 Tenaga Kontrak Daerah Ini Juga Diberi THR, Masing-Masing Rp 1 Juta