Ironi, Buat Pelesiran Pejabat Pemkot Bekasi Rp 32 M

Ironi, Buat Pelesiran Pejabat Pemkot Bekasi Rp 32 M
Ironi, Buat Pelesiran Pejabat Pemkot Bekasi Rp 32 M

Uchok pun mendorong kepada anggota dewan untuk membongkar anggaran perjalanan dinas 'senang-senang' ini, yang disembunyikan dalam setiap kegiatan proyek.

"Mumpung masih belum disahkan RAPBD 2015, lebih baik perjalanan dinas ini atau anggaran jalan-jalan untuk senang-senang dipangkas sampai 60 persen tuh demi penghematan anggaran, dan direalokasi kepada pembangunan infrastuktur yang rusak parah," pintanya.

Jika ketua DPRD dan walikota tidak mau memangkas, menurut Uchok, itu sama saja melakukan pembangkangan terhadap instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Disamping itu juga berpotensi adanya korupsi di setiap dinas. "Hal ini sudah terjadi pada tahun 2013, di sekretariat daerah ditemukan perjalanan dinas fiktif 44.7 juta dengan cara  terdapat tiket yang tidak tercantum dalam data base PT. GIA, dan terdapat tiket atas nama orang lain," cetusnya seperti diberitakan MatraNews.Com.

Potensi kerugian negara sudah ditemukan sebesar Rp.44.7 miliar, dan hal ini menunjukkan terjadi pelanggaran terhadap peraturan Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelola keuangaan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan demikian, pihak aparat hukum, tinggal memanggil sekda, dan walikota untuk diperiksa lantaran  ada potensi kerugian negara ini," pungkasnya. (wid/rmo/jpnn)

JAKARTA - Sepanjang tahun 2014 ini, anggaran perjalanan anggota dewan di Bekasi mencapai total Rp 12,7 miliar. Bandingkan dengan anggaran plesiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News