Ironis, Masih Ada Guru Digaji Rp175 Ribu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Guru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aidil Fitri Syah mengatakan hampir di semua kabupaten dan kota ditemukan ribuan guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dengan beban kerja seperti halnya PNS tapi digaji dengan jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR).
"Penghasilan mereka jauh dibawah UMR. Apalagi yang bekerja di sekolah swasta di pedesaan, tidak sedikit jumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) non-PNS yang berpenghasilan Rp175 ribu per bulan. Disengaja atau tidak, pemerintah telah melanggar undang-undang," kata Aidil Fitri Syah, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Senin (21/10).
Masalah penghasilan guru non-PNS lanjutnya, hanyalah salah satu permasalahan yang dihadapi guru beberapa tahun belakangan. "Permasalahan mereka luas dan kompleks, banyak yang kronis, menahun yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda dapat terselesaikan secara tuntas," ungkap Aidil.
Terkait penghasilan guru honor atau pegawai tidak tetap tersebut, Pansus Guru DPD berpandangan bahwa perlu ditetapkan penghasilan menimal bagi mereka. "Demi kepentingan peserta didik, tenaga honor atau pegawai tidak tetap perlu ditetapkan penghasilan minimumnya," kata Aidil didampingi rekannya sesama anggota Pansus Guru.
Demikian juga halnya dengan sistem pengangkatan tenaga guru honor K2 menjadi CPNS yang dinilai Pansus tidak terstandarisasikan dan perlu dibuatkan payung hukumnya. Pansus meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali agar pengangkatan pada tahun mendatang karena daftar tenaga honorer kurang efektif dalam menjamin validitas data.
"Karena itu, sistem pengangkatan CPNS melalui tenaga honorer pada tahun 2015 sebaiknya dibuatkan payung hukum secara nasional. Dengan adanya payung hukum ini, bisa mengendalikan pejabat daerah dalam pengangkatan tenaga honorer," saran Aidil.
Permasalahan lainnya dinilai Pansus Guru DPD RI adalah soal seleksi mahasiswa calon guru. "Sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan standarisasi sistem seleksi, sehingga tidak ada jaminan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) merupakan sosok guru yang profesional," katanya.
Selain itu, juga sudah muncul permasalahan adalah sistem rekrutmen guru, beban mengajar guru, pengembangan profesi guru, kebijakan terhadap sekolah swasta dan proses pendidikan calon guru, imbuh Aidil.
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Guru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aidil Fitri Syah mengatakan hampir di semua kabupaten dan kota ditemukan
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025