Ironis! Sudah 10 Hari, Bocah Dua Tahun Tidur di Sel
Selasa, 15 Maret 2016 – 07:55 WIB
Melihat kasus ini, Pemerhati Hukum, Yudha Jaya menilai polisi terlalu gegabah. Menurutnya, penerapan pasal penganiayaan terhadap ketiga tersangka yang hanya mengacu pada hasil visum medis, tidak disertai analisis logis. "Sangat tidak logis orang dianiaya yang terluka hanya lututnya. Harusnya penyidik jeli melihat hasil visum dan kondisi korban," jelasnya.
Sementara itu, ayah ketiga tersangka, Guli Tammu (60) yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, melaporkan balik Masita ke Mapolsek Binamu, atas tuduhan perusakan. Kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan polisi. (taq/asw/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong