IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
Kamis, 25 April 2024 – 19:07 WIB

SJ saat diamankan beserta barang bukti. Foto: Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Sementara dari hasil interogasi, SJ mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Makassar.
"SJ beli Rp 2,5 juta dari Makassar, lalu dijual kembali dengan harga Rp 6 juta," bener Irene. (mcr30/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SJ ditangkap aparat kepolisian seusai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat