IRT di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Sangat Membahayakan
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sumiati (41) ditangkap polisi pada Sabtu (26/11).
Sumiati ditangkap lantaran memiliki minuman keras (miras) berjenis ballo dalam jumlah banyak.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf membenarkan timnya berhasil mengamankan miras berjenis ballo dari tangan seorang IRT saat melakukan operasi pekat lipu.
"Iya benar kami amankan ballo sebanyak empat ember besar. Totalnya ada sekitar 30 liter ballo," ujar AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (26/11) malam.
AKP Muhammad Yusuf menambahkan ballo tersebut merupakan milik IRT dan rencananya akan dijual kepada masyarakat.
"Ballo itu rencananya mau dijual ke masyarakat dengan berbagai macam harga. Ada yang Rp 5.000, Rp 10.000 hingga Rp 50.000," tambah Muhammad Yusuf.
Sementara itu, barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, dan Sumiati sudah diminta keterangan serta membuat surat perjanjian.
Saat ini Polsek Rapocinni terus bekerja ekstra keras memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. (mcr29/jpnn)
Minuman keras jenis ballo yang diamankan polisi merupakan milik IRT dan rencana akan dijual kepada masyarakat.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya