IRT di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Sangat Membahayakan

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sumiati (41) ditangkap polisi pada Sabtu (26/11).
Sumiati ditangkap lantaran memiliki minuman keras (miras) berjenis ballo dalam jumlah banyak.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf membenarkan timnya berhasil mengamankan miras berjenis ballo dari tangan seorang IRT saat melakukan operasi pekat lipu.
"Iya benar kami amankan ballo sebanyak empat ember besar. Totalnya ada sekitar 30 liter ballo," ujar AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (26/11) malam.
AKP Muhammad Yusuf menambahkan ballo tersebut merupakan milik IRT dan rencananya akan dijual kepada masyarakat.
"Ballo itu rencananya mau dijual ke masyarakat dengan berbagai macam harga. Ada yang Rp 5.000, Rp 10.000 hingga Rp 50.000," tambah Muhammad Yusuf.
Sementara itu, barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, dan Sumiati sudah diminta keterangan serta membuat surat perjanjian.
Saat ini Polsek Rapocinni terus bekerja ekstra keras memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. (mcr29/jpnn)
Minuman keras jenis ballo yang diamankan polisi merupakan milik IRT dan rencana akan dijual kepada masyarakat.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi