IRT di Tebing Tinggi Sumut Edarkan Sabu-Sabu
jpnn.com, MEDAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara berurusan dengan polisi.
Wanita berinisial RS (33) itu diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
RS, IRT 33 tahun tak berkutik saat ditangkap polisi. Dia jadi pengedar sabu-sabu di wilayah Tebing Tinggi, Sumut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba