IRT Ini jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya
jpnn.com, MANOKWARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat.
IRT itu ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental atau sewaan.
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek, dan kini sudah dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka EY sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut," kata AKBP Dadang di Manokwari, Papua Barat, Senin (13/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka EY itu yakni dengan mendatangi usaha mobil rental di Kota Manokwari dalam waktu yang berbeda.
Lalu, EY melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Setelah mobil laku terjual, kata Dadang, pelaku EY kemudian menyewa lagi kendaraan roda empat lainnya.
“Hasil penjualan itu dipakai untuk memperpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual,” ungkapnya.
IRT di Manokwari, Papua Barat, menjadi pelaku penggelapan 11 mobil rental. Begini modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan IRT berinisial EY itu.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta