IRT Ini jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya
Dia mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.
"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar dia.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan bahwa 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp 35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.
"Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di Kabupaten Biak Numfor, 2 unit di Manokwari dan 1 unit di Kabupaten Teluk Wondama. Atas perbuatan (pelaku) ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih," papar Arifal.
Dia mengatakan 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.
"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
IRT di Manokwari, Papua Barat, menjadi pelaku penggelapan 11 mobil rental. Begini modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan IRT berinisial EY itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK