IRT Ini jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya

Dia mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.
"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar dia.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan bahwa 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp 35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.
"Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di Kabupaten Biak Numfor, 2 unit di Manokwari dan 1 unit di Kabupaten Teluk Wondama. Atas perbuatan (pelaku) ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih," papar Arifal.
Dia mengatakan 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.
"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
IRT di Manokwari, Papua Barat, menjadi pelaku penggelapan 11 mobil rental. Begini modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan IRT berinisial EY itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar