IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu
Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka. "Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.
BNNP menambahkan LM yang kini mendekam di rutan setempat dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu-sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai. (antara/jpnn)
Seorang IRT di Kalteng ditangkap BNNP Kalteng karena memiliki sabu-sabu 100,1 gram. Pemasok sabu-sabu ke IRT itu masih diburu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?