IRT Simpan Ineks di Mainan Bayi

IRT Simpan Ineks di Mainan Bayi
IRT Simpan Ineks di Mainan Bayi

jpnn.com - LUBUKLINGGAU - Ibu rumah tangga (IRT), Efni Puspitasari (28), warga Jl Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau di rumahnya, Jumat (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

BNN menggeledah rumah ibu satu anak yang mengaku sudah menikah siri tersebut berdasarkan informasi masyarakat dengan menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi.

Saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) yang tersimpan di dalam mainan bayi, tergantung di kamar tersangka.

BB yang diamankan tersebut sebanyak 59,5 butir pil ineks logo Toyota warna cream, orange dan kuning yang masing-masing dibungkus dalam enam bungkus plastik atau senilai Rp17.700.000. Ikut diamankan satu buah Hp Nokia beserta sim card dan KTP.

"Jadi setelah digeledah, di dalam kamar ditemukan BB tersimpan di dalam kotak mainan yang tergantung. Sehingga langsung kita amankan," kata Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP M Basir Samin didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman.

Pengakuan tersangka ineks tersebut dibeli dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara dengan harga per butirnya Rp250.000. Kemudian oleh tersangka dijualnya kembali dengan harga perbutir Rp300.000.

Sementara itu tersangka Efni mengaku, ineks yang dibelinya tersebut rencananya untuk dijual kepada temannya yang tinggal di daerah Megang dan Ceremeh wilayah Lubuklinggau.

"Aku kenal barang ini baru lima bulan terakhir. Itu pun awalnya dikenalkan oleh ayuk angkat waktu itu, saat aku masih tinggal di kontrakan," bebernya.

LUBUKLINGGAU - Ibu rumah tangga (IRT), Efni Puspitasari (28), warga Jl Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dibekuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News