IRT Temukan Uang Rp50 Ribu di Celana Anaknya, Perbuatan Bejat Om Naek Akhirnya Terungkap
Senin, 22 Februari 2021 – 20:58 WIB
Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil menangkap MTP alias Om Naek, 41, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Rorotan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh