Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana

“Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” katanya.
Irving berharap MK dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberikan suara dalam Pilkada Siak 27 November 2024 dan PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025.
“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irving menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang menurutnya lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok di tengah proses demokrasi.
“Kita (rakyat Siak, red) memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” ucapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar MK dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi. (rl/sam/jpnn)
Irving Kahar menyatakan siap mencabut gugatan PSU Pilkada Siak 2024 yang diajukan wakilnya, Sugianto, pada sidang perdana
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol