IRW Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
jpnn.com, TEBING TINGGI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus IRW (47) di rumahnya, Desa Marjanji, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
IRW merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan IWRW berawal dari informasi masyarakat.
Warga menginformasikan bahwa di sebuah rumah di Desa Marjanji sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Personel Satuan Reserse turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama IRW yang sedang berada di dalam rumahnya," ucap AKP Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan 75 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bersih 9,71 gram.
Selain itu ditemukan juga satu kaleng stainless, lima bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, dan satu telepon seluler warna hitam.
"Saat petugas menginterogasi, tersangka mengakui barang itu miliknya," ujar AKP Agus.
AKP Agus Arianto mengungkap kasus IRW yang ditangkap polisi di Tebing Tinggi. Anggota menemukan sabu-sabu yang disimpan pengedar narkoba itu.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis