Irwan Fecho Menilai Langkah Menteri AHY Mengidentifikasi Tanah Ulayat Upaya Melindungi Masyarakat Adat
"Ini juga sangat terintegrasi nantinya dengan kebijakan satu peta oleh pemerintah. Saya meyakini kebijakan ini memfasilitasi tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar-lembaga pemerintah, sehingga membantu penegakan hukum dan peraturan pertanahan dengan lebih efektif," ujar putra Kalimantan Timur itu.
Sebelumnya, Selasa (23/7), Menko Polhukam Hadi Tjahajnto memimpin rapat koordinasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang luasnya kurang lebih 3,2 juta hektare (ha) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Kami membicarakan bagaimana bisa menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” kata Menko Hadi selepas pertemuan.
Sementara itu, Menteri AHY menjelaskan sejauh ini Kementerian ATR/BPN mendata ada 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.
AHY menegaskan bahwa masalah status tanah adat merupakan problem yang tidak sederhana, karena terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat. “Semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY dikutip dari Antara.
Menteri ATR/BPN kembali menegaskan rapat koordinasi itu salah satu tujuan utamanya ingin menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah kementerian.
“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi,” kata AHY.(fat/ant/jpnn)
Anggota DPR RI Dapil Kaltim Irwan Fecho menilai langkah Menteri AHY mengidentifikasi dan inventarisasi tanah ulayat, upaya melindungi masyarakat adat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Program 100 Hari Kementrans: Irwan Ungkap 9 Prioritas Menteri Iftitah Sulaiman