Irwan Fecho Sebut Darurat Sipil Upaya Pemerintah Menutupi Kelemahan

Irwan Fecho Sebut Darurat Sipil Upaya Pemerintah Menutupi Kelemahan
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Irwan Fecho mengingatkan Presiden Joko Jokowi bahwa rakyat sekarang membutuhkan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.

"Yang dibutuhkan rakyat adalah UU Kekarantinaan Kesehatan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat. Kemudian diikuti putusan Karantina Wilayah dari pemerintah pusat," kata Irwan di Jakarta, Senin (30/3).

Pernyataan ini disampaikan Irwan merespons pernyataan terbaru Presiden Jokowi yang mengarahkan Indonesia ke dalam status darurat sipil guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Presiden menyampaikan soal rencana penerapan darurat sipil untuk mendapingi kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar, saat membuka rapat terbatas tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Bogor, Senin siang.

"Status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah Corona sebenarnya. Malah status darurat sipil bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Kewajiban minim, di sisi lain kekuasaan bertambah," sambung Irwan, legislator asal Kalimantan Timur ini.

Oleh karena itu, ketua umum Cakra AHY ini mengharapkan Presiden ketujuh RI tersebut tidak ragu-ragu lagi untuk menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menetapkan karantina wilayah.

Apalagi semua fraksi di Parlemen menyetujui realokasi anggaran untuk menangani Covid-19.

"Pemerintah tidak perlu takut untuk putuskan karantina wilayah. Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini (Senin, red) semua fraksi sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," tandasnya. (fat/jpnn)

Irwan Fecho menanaggapi rencana Presiden Jokowi menerapkan status darurat sipil guna mengadang penyebaran virus Corona COVID-19.


Redaktur : Soetomo
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News