Irwan Tanggapi Kabar Ferdy Sambo Titip Amplop untuk 2 Petugas LPSK, Begini

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan meragukan pemberian amplop kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Divisi Propam Polri.
Dia mengeklaim peristiwa yang awalnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD itu tidak terjadi.
"Sama sekali tidak ada peristiwa itu," kata Irwan Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).
Dia pun mengatakan bila yang diceritakan itu benar-benar terjadi, maka harus disebut siapa yang memberikan.
"Harus disebutkan siapa yang memberikan," lanjut Irwan.
Selain mengungkap siapa yang memberikan itu, LPSK juga harus menjelaskan apa isi amplop tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meragukan pemberian amplop yang disebut titipan kliennya untuk petugas LPSK itu.
"Diragukan, karena harus menyebutkan tujuannya, pemberian apa, dan siapa yang memberikan," tuturnya.
Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan angkat bicara menanggapi kabar pemberian amplop titipan kliennya untuk petugas LPSK. Simak penjelasannya.
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan