Irwandi Bentuk Partai Baru
Kamis, 26 April 2012 – 08:29 WIB
Namun begitu, PNA belum bisa ditetapkan dan disahkan sebagai partai politik, karena berdasarkan amanat PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang pendirian partai politik lokal di Aceh, haruslah melewati proses verifikasi, mulai dari nama partai, lambang, kantor, susunan pengurus dan harus ada keterwakilan di 50 persen wilayah atau di tingkat Kabupaten/kota. Bukan hanya itu, partai juga harus memiliki keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanah perundang – undangan. “Minimal harus ada di 12 Kabupaten/kota dari 23 Kabupaten/kota yang ada di Aceh,”sebutnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan pengesahan, cukup dilakukan di Kantor Wilayah saja tidak perlu dikantor Kementrian Hukam dan HAM. ”Kita akan secepatkan lakukan verifikasi sehingga dapat memiliki badan hukum dan pada 2014 nanti badan ikut serta dalam pemilu legislatif,” kata dia. (slm)
BANDA ACEH – Sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berseberangan dengan Partai Aceh, secara resmi mendaftarkan partai lokal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi