Irwandi Dinilai Tak Konsisten

Irwandi Dinilai Tak Konsisten
Irwandi Dinilai Tak Konsisten
Keempat, dalam sejumlah materi gugatannya yang terkait dengan tuduhan intimidasi dan teror, disebutkan antara lain ancaman dari orang yang disebut anggota Partai Aceh, dengan mengatakan, 'jangan pilih Irwandi'. "Apakah tidak memilih Irwandi lantas memilih Zikir?" cetusnya dengan nada tanya. Dia menyebut pokok masalah lebih merupakan masalah internal Partai Aceh.

Sedang dalam tanggapannya, KIP Aceh melalui Ilham Saputra menyebut, materi gugatan lebih banyak mempersoalkan proses pelaksanaan pemilukada. Padahal, sesuai aturan, yang bisa digugat adalah hasil penghitungan suara. Sementara, penggugat sama sekali tidak menyebut soal hasil perolehan suara. KIP menilai gugatan kabur dan minta MK menolaknya.

Sementara, Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan tidak hadir di persidangan. Dia memerintahkan dua anak buahnya untuk mewakilinya, yakni AKBP Goenawan dari Binkum Polda Aceh dan Wadir Reskrim Um Polda Aceh AKBP Drs Subakti.

Keduanya secara bergantian memberikan keterangan yang sifatnya normatif, berkaitan dengan tuduhan 27 kasus intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Andi Asrun, pada sidang perdana, Kamis (26/7).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News