Irwandi Dinilai Tak Konsisten
Sabtu, 28 April 2012 – 06:31 WIB
Hingga sore, keterangan dari para saksi dilakukan dengan sarana video teleconference. Para saksi memberikan keterangan dari sebuah ruangan di Unsyiah, Banda Aceh. Dari ruang sidang di gedung MK, Jakarta, majelis hakim yang anggotanya Anwar Usman dan Haryono, mengajukan pertanyaan-pertanyaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan bahwa pelanggaran azas pemilu yang dilanggar antara lain dibukanya kembali pendaftaran peserta pemilukada oleh KIP, yang didasarkan pada putusan MK. Putusan MK ini, menurut Andi Asrun, telah mengubah peta politik dalam pemilukada gubernur/wagub Aceh.
"KIP Aceh tersandera oleh kepentingan politik yang menghendaki adanya calon gubernur dan calon wakil gubernur dari kubu Partai Aceh," ujar Andi Asrun, didampingi sejumlah anggota kuasa hukum Irwandi-Muhyan, antara lain Sayuti Abubakar dan Gunawan Nanung.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan,
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK