Irwandi Dinilai Tak Konsisten

Irwandi Dinilai Tak Konsisten
Irwandi Dinilai Tak Konsisten
Hingga sore, keterangan dari para saksi dilakukan dengan sarana video teleconference. Para saksi memberikan keterangan dari sebuah ruangan di Unsyiah, Banda Aceh. Dari ruang sidang di gedung MK, Jakarta, majelis hakim yang anggotanya Anwar Usman dan Haryono, mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan bahwa pelanggaran azas pemilu yang dilanggar antara lain dibukanya kembali pendaftaran peserta pemilukada oleh KIP, yang didasarkan pada putusan MK.  Putusan MK ini, menurut Andi Asrun, telah mengubah peta politik dalam pemilukada gubernur/wagub Aceh.

"KIP Aceh tersandera oleh kepentingan politik yang menghendaki adanya calon gubernur dan calon wakil gubernur dari kubu Partai Aceh," ujar Andi Asrun, didampingi sejumlah anggota kuasa hukum Irwandi-Muhyan, antara lain Sayuti Abubakar dan Gunawan Nanung.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News