Irwandi Ditangkap, Partai Nasional Aceh Praperadilankan KPK
Minggu, 05 Agustus 2018 – 03:30 WIB
jpnn.com, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA) Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna akan Praperadilankan KPK.
Pria yang akrab dipanggil Embong itu, bahkan sudah menunjuk pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yaitu Safaruddin, Muzakir, M Zubir, Indra Kusmeran dan Mila Kesuma.
Dia akan mempermasalahkan tentang sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi, yang juga Ketua Umum PNA.
Baca Juga:
Kata Embong, kader PNA berkewajiban membela ketua umum partai.
"Saya mewakili diri sendiri dan kawan-kawan yang keberatan dengan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Pak Irwandi. Penangkapan itu tidak sah, karena itu kami akan mengujinya di pengadilan," terang Embong. (mai)
Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA) Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna akan Praperadilankan KPK.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui
- Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun
- Jerat Baru KPK buat Gubernur Irwandi Yusuf soal Duit Rp 32 M
- KPK Diminta Jangan Membangun Opini Sesat
- Basaria Beber Kronologis Pengungkapan Kasus DOK Aceh
- KPK Tetapkan 15 Saksi Terkait Kasus Irwandi Yusuf dan Ahmadi