Irwandi Pidato, Anggota Laskar Merah Putih Ditikam
Senin, 30 Januari 2012 – 09:54 WIB
TAKENGON - Rusuh massal berujung penikaman terjadi di areal Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Minggu (29/1) siang pukul 11.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung, saat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memberikan pidato dalam acara silaturahmi. Korban tersungkur berlumur darah dan babak-belur, pasca ditusuk sesama anggota Laskar Merah Putih (LMP). Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sedih dan sangat kecewa. Karena dirinya dalam kesempatan tersebut menyampaikan pidato, dengan konteks Perdamaian Aceh tanpa ada kekerasan dan intimidasi. Sementara di areal sekitar gedung GOS sudah berlangsung aksi bentrok dan penganiayaan.
Pasca insiden itu, Win Suardi (33) warga Kampung Asir-asir, Lut Tawar tersebut segera diboyong rekan-rekannya yang lain ke rumah sakit Datu Beru Takengon. Dari amatan Metro Aceh (Grup JPNN), tampak bagian bokong korban tembus akibat tikaman pisau. Sementara pelakunya, AL (28) telah diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Aksi penusukan terjadi ketika ratusan massa dari tiga komponen yakni Pemuda Panca Marga (PPM), LMP dan “Sahabat Irwandi,” serta ormas Aceh Tengah bersama masyarakat Gayo, melakukan silaturahmi dengan Gubernur Aceh. Akibat kejadian ini, ratusan tamu dan undangan sontak bubar dan berhamburan. Pasalnya, mereka khawatir terjadi penyerangan secara tiba-tiba oleh kelompok lain. Ternyata belakangan baru diketahui, bentrok antara anggota LMP.
Baca Juga:
TAKENGON - Rusuh massal berujung penikaman terjadi di areal Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Minggu (29/1) siang pukul 11.30 WIB. Peristiwa tersebut
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar